Beranda | Artikel
Apakah Saksi dalam Pernikahan Harus Beragama Islam?
Senin, 13 Desember 2010

Pertanyaan:

Jika salah seorang dari dua saksi dalam pernikahan beragama Kristen, sahkah pernikahannya? Jika sudah terjadi apakah harus diulangi akad pernikahannya?

Jawaban:

Sebagaimana telah diketahui umum bahwa dalam sebuah akad pernikahan harus ada saksi yang berjumlah minimal dua orang laki-laki dan disyaratkan bersifat adil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَإِذاَ بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْفَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ للهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS. at-Thalaq: 2).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar ada persaksian pada peristiwa ruju’. Ruju’ yaitu mengesahkan kembali akad pernikahan yang lalu (setelah terjadi perceraian -red). Jika dalam ruju’ diperintahkan ada persaksian, maka mestinya dalam pernikahan itu lebih diperintahkan lagi.” (Syarhul Mumti’,Kitab: an-Nikah, hal. 94).

Disebutkan dalam hadits:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيًّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak sah pernikahan, kecuali dengan (izin) wali dan dua saksi laki-laki yang adil.” (HR. Baihaqi. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’is Shaghir, no. 7557 dan Irwa’ul Ghalil, no. 1839, 1858, 1860).

Yang dimaksudkan dengan adil yaitu orang yang agama dan akhlaknya lurus (baca, bagus), walaupun hanya secara lahiriyah. (Lihat Syarhul Mumti’, Kitab: an-Nikah).

Dan orang yang lurus agamanya hanyalah orang Islam.

Sebenarnya para ulama berbeda pendapat tentang hukum persaksian dalam akad pernikahan. Sebagian mereka berpendapat bahwa persaksian itu merupakan syarat sah pernikahan, sementara sebagian yang lain berpendapat bukan syarah sah pernikahan. Dan syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memilih pendapat yang kedua. Namun beliau rahimahullah menyarankan agar tetap mengadakan persaksian, jika berada di sebuah negara atau tempat yang mayoritas penduduknya memilih pendapat yang menyatakan bahwa persaksian itu syarat sah. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Ada juga sebagian ulama yang memandang bahwa sebuah akad pernikahan bisa sah dengan syarat ada persaksian atau ada pemberitahuan (pengumuman). Artinya, kalau sudah ada pemberitahuan (pengumuman) sehingga acara akad pernikahan itu diketahui oleh orang banyak, maka itu sudah cukup, meski tidak ada saksi. Bahkan, ini dipandang lebih kuat pengaruhnya dalam menyebarkan berita pernikahan ini.

Dari uraian singkat tentang korelasi (keterkaitan) antara akad pernikahan, persaksian dan pemberitahuan, bisa disimpulkan:

Pernikahan yang dilakukan dengan persaksian (dua laki-laki adil) dan diumumkan. Pernikahan seperti ini sah menurut kesepakatan ulama.

Pernikahan yang dilakukan dengan persaksian (dua laki-laki adil), namun tanpa diumumkan. Keabsahan pernikahan dengan gaya ini perlu diteliti. Karena ada acara seperti ini bertentangan dengan sabda Nabi, yang artinya, “Umumkanlah pernikahan!” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, no. 1993).

Pernikahan yang diumumkan, namun tanpa persaksian. Menurut pendapat yang lebih kuat, ini dibolehkan dan sah pernikahannya.

Pernikahannya yang dilangsungkan dengan tanpa persaksian dan tanpa diumumkan, pernikahan ini tidak sah. (Lihat, Syarhul Mumti, Kitab: an-Nikah).

Oleh karena itu, jika pernikahan di atas telah diumumkan yaitu dengan meniadakan walimatul ‘urs (pesta pernikahan), maka pernikahan itu sah. Karena dengan diumumkan itu berarti telah disaksikan oleh banhyak orang. Walaupun demikian, untuk kehati-hatian dan menghindari perselisihan, apalagi berkaitan dengan catatan pernikahan di KUA, seharusnya tetap dengan persaksian dua laki-laki yang adil berdasarkan hadits di atas yang telah dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 06 Tahun XIV Dzulqa’dah 1431 H – Oktober 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi.

🔍 Memegang Kemaluan, Proses Pembukuan Al Qur An, Waktu Sholat Dhuha Jam Berapa, Kalimat Ta`awudz, Komat Sholat, Doa Sesudah Sholat Istikhoroh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3387-saksi-pernikahan-agama-islam.html